Djoko Tjandra Diduga Kabur ke Singapura
JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memulangkan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Jaksa Agung Basrief Arief sudah berkoordinasi dengan Menlu Marti Natalegawa untuk melakukan pendekatan antarpemerintah kepada Papua Nugini (PNG) agar legawa menyerahkan terpidana dua tahun penjara tersebut. \"Saya sudah ketemu Menlu. Kami sudah bicarakan untuk melakukan pendekatan G to G (government to government),\" kata Basrief usai salat Jumat di Kejagung, kemarin (10/8). Basrief mengatakan, pihanya akan mengedepankan upaya diplomasi terlebih dahulu. Jika mentok, baru berpikir untuk melakukan langkah lain. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Djoko kemungkinan sudah tidak ada di PNG. Sejak berita upaya pemulangan mencuat, Djoko dikabarkan sudah keluar dari negeri di belahan timur Papua tersebut. Dia khawatir pemerintah PNG akan menyerahkannya ke Pemerintah RI. Posisi dia saat ini diduga berada di Singapura. Dikonfirmasi hal itu, Basrief enggan menjawab. Dia menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada negara yang bertanggungjawab terhadap keberadaan Djoko. \"Lagi pula, sampai sekarang keberadaannya belum dapat dikonfirmasi. Kalau soal di Singapura, itu kan masih kabar-kabar,\" katanya. Sejak kabur ke PNG pada 9 Juni 2009 lalu, sehari sebelum putusan peninjauan kembali (PK) diumumkan Mahkamah Agung (MA), Djoko tak pernah terdengar kabarnya. Rupanya dia membangun kerajaan bisnisnya di PNG. Dia bahkan memiliki pesawat pribadi untuk menunjang aktivitasnya. Belakangan, dia malah sudah mendapat kewarganegaraan PNG karena banyaknya investasi di negeri tersebut. Status kewarganegaraan Djoko sebagai warga PNG membuat proses pemulangan buronan itu bakal semakin ruwet. Sebab, Djoko kini sudah berada dalam perlindungan negara lain. Apalagi PNG tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM sudah mengajukan mutual legal assistance (MLA) namun belum ada tanggapan. (aga/nw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: